Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Damai, Penyidikan Eggi Sudjana Dihentikan
JAKARTAm REQNews – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah para pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurut Iman, penyidik hanya memfasilitasi keinginan kedua belah pihak yang memilih jalur perdamaian sebagai solusi penyelesaian perkara. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
“Pendekatan Restorative Justice diambil untuk menghadirkan rasa keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi semua pihak,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2026.
Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya membagi perkara ke dalam dua kelompok tersangka. Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah. Sementara kelompok kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Diketahui, sebelum penghentian penyidikan diterbitkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.