Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi 5 Tahun Penjara atas Kekacauan Darurat Militer
SEOUL, REQNews – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas keterlibatannya dalam krisis darurat militer yang memicu kekacauan politik dan protes besar pada Desember 2024. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Korea Selatan, Jumat 16 Januari 2026.
Hakim memutuskan Yoon bersalah atas tuduhan menghalangi keadilan serta sejumlah pelanggaran lain terkait pemberlakuan darurat militer yang gagal dan kekacauan berikutnya. Keputusan ini menjadi vonis pertama dari serangkaian proses hukum yang menimpa mantan presiden kontroversial tersebut.
Kasus ini berpusat pada dugaan bahwa Yoon menangguhkan pemerintahan sipil, mengecualikan anggota kabinet dari perencanaan darurat militer, dan menghalangi penyelidik yang hendak menahannya. Dalam satu insiden, pihak berwenang sempat gagal masuk ke kompleks kediamannya karena sebuah bus sengaja diparkir untuk memblokir akses. Namun, akhirnya penyidik berhasil membawa Yoon untuk diinterogasi.
Dalam sidang, Yoon tampak tersenyum saat hukuman dibacakan. Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan pemberontakan, melainkan penggunaan kekuasaan konstitusional untuk melindungi negara dan menegakkan tatanan konstitusional. Mantan presiden itu juga menuding partai oposisi telah memberlakukan kediktatoran melalui kendali legislatif.
“Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat yang merupakan penguasa,” kata Yoon dalam pernyataannya.
Vonis ini muncul beberapa hari setelah jaksa menuntut Yoon dengan tuntutan mati dalam kasus terpisah, menuduhnya sebagai dalang pemberontakan karena mencoba memberlakukan darurat militer. Meski begitu, pelaksanaan hukuman mati diperkirakan tidak akan terjadi karena Korea Selatan telah memiliki moratorium eksekusi sejak 1997.
Selain kasus darurat militer, Yoon juga menghadapi persidangan lain terkait tuduhan membantu musuh. Jaksa menilai mantan presiden itu memerintahkan penerbangan pesawat tak berawak di atas Korea Utara untuk memperkuat argumen darurat militer. Pengadilan dijadwalkan akan memutus dakwaan pemberontakan pada 19 Februari.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
