Bareskrim Ungkap Kerugian Korban Fraud Pinjol PT DSI Capai Rp2,4 Triliun
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri mengidentifikasi kerugian korban fraud perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga kini mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses yang masih berjalan.
"Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Ade di Jakarta, dikutip pada Minggu 18 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan dengan tiga terlapor. Untuk itu, kepolisian hingga kini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
"Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban. Untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK," kata dia.
"Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menaikkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan modus bahwa PT DSI menciptakan borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan dalam menjalankan perusahaanya, PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah.
Skema tersebut terungkap setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun.
Yaitu, di mana sebanyak Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari nilai Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional dan Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik. Sementara, Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," kata Danang.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
