REQNews.com

Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi, Cari Tersangka Kasus Fraud Perusahaan Pinjol PT DSI

News

Sunday, 18 January 2026 - 22:02

PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Istimewa)PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dalam kasus fraud perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan korban mencapai Rp2,4 triliun. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan proses penyidikan. 

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya," kata Ade Safri dalam keterangannya pada Minggu 18 Januari 2026. 

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan fraud yang dilakukan oleh PT DSI. Pihaknya pun telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. 

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata dia. 

Ade Safri mengatakan bahwa proses tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi 

"Serta menemukan tersangkanya," kata jenderal bintang satu Polri itu. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengidentifikasi kerugian korban fraud perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga kini mencapai Rp2,4 triliun. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses yang masih berjalan. 

"Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dikutip pada Minggu 18 Januari 2026. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan dalam menjalankan perusahaanya, PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah. 

Skema tersebut terungkap setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun. 

Yaitu, di mana sebanyak Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar. 

Dari nilai Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional dan Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik. Sementara, Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. 

"Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," kata Danang.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.