Pimpinan BEM UI Terima Teror Serius, Ancaman Pembunuhan hingga Paket Misterius
DEPOK, REQNews – Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi sasaran teror berupa ancaman pembunuhan dan intimidasi berlapis yang dilakukan melalui pesan digital hingga pengiriman barang mencurigakan. Hingga kini, identitas pelaku masih belum diketahui.
Teror tersebut menimpa Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan dan Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, yang baru terpilih dalam pemilihan mahasiswa pada 13 Januari 2026.
Yatalathof mengungkapkan, ancaman diterimanya melalui pesan WhatsApp yang berisi intimidasi pembunuhan dan desakan agar ia mengundurkan diri dari jabatannya. Ia juga menyebut akun WhatsApp miliknya serta sejumlah anggota keluarganya diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kakak saya juga terkena peretasan. Akun itu digunakan untuk mengirim pesan ke berbagai grup, isinya ancaman dan foto-foto propaganda yang menuntut saya mundur serta ancaman pembunuhan,” ujar Yatalathof, Minggu 18 Januari 2026.
Sementara itu, Fathimah Azzahra mengalami teror dengan pola serupa. Pelaku menyebarkan materi berisi ilustrasi horor, foto propaganda, dan video ancaman ke sejumlah grup WhatsApp, mulai dari grup keluarga hingga rekan kerja orang tuanya.
Tak hanya teror digital, Fathimah juga menerima sejumlah paket yang tidak pernah ia pesan. Paket-paket tersebut dikirim menggunakan sistem cash on delivery (COD), sehingga ia terpaksa membayar hingga sekitar Rp1,8 juta untuk barang-barang yang datang tanpa pemberitahuan.
Isi paket tersebut antara lain gunting tanaman, kursi roda, kain kafan, senjata tajam, hingga topeng menyeramkan. “Kami justru bingung dan merasa dirugikan. Kami juga tidak bisa menebak ini dilakukan oleh siapa,” kata Fathimah.
Atas kejadian tersebut, Yatalathof dan Fathimah melaporkan kasus teror dan pengancaman ini ke Unit Pelaksana Teknis Pengamanan Lingkungan Kampus (UPT PLK) Universitas Indonesia.
Terpisah, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menyampaikan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah hukum lanjutan. Ia menyebut Tim Advokasi UI bersama Kantor Keamanan Kampus mendampingi kedua mahasiswa tersebut untuk membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Depok pada Kamis 15 Januari 2026.
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/75/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Menurut Erwin, seluruh proses pelaporan dikawal ketat oleh unsur keamanan kampus, BINMAS Pol Khusus UI, serta BKO Pamtup Polri.
“Pengamanan dilakukan sejak keberangkatan hingga mahasiswa kembali ke kediaman masing-masing, untuk memastikan mereka tidak menghadapi proses hukum ini sendirian,” ujarnya, Senin 19 Januari 2026.
Pihak Universitas Indonesia mengimbau seluruh pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Tim Investigasi Gabungan yang saat ini tengah bekerja.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.