Kejagung Mulai Usut Kasus Tata Kelola Minyak di PT Pertamina
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan penyelidikan baru terkait dengan kasus tata kelola minyak di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut tim Direktorat Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penyelidikan tahap awal.
"Tim penyidik Gedung Bundar memang ada melakukan penyelidikan tapi sifatnya masih tertutup, itu tindak lanjut dari laporan pengaduan dan dulu memang ada perkembangan, yang jelas masih penyelidikan," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 19 Januari 2026 malam.
Anang pun mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai perkara tersebut. Ia memastikan bahwa penyelidikan tersebut terkait kasus tata kelola minyak di Pertamina.
“Spesifiknya terkait tata kelola minyak,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan perkara tersebut berawal dari adanya aduan baru dalam periode waktu yang berbeda.
"Kemungkinan iya, tapi ini berdasarkan dari aduan. Periodenya barulah 2023-2025,” katanya.
Menurutnya, tata kelola minyak mencakup berbagai jenis kegiatan, tidak hanya terbatas pada satu aspek tertentu.
“Ya tata kelola minyak kan ada beberapa jenis kegiatan di situ, baik impor, penjualan, seperti itu,” kata dia.
Anang juga mengaku belum memperoleh informasi memgenai pihak pelapor dalam kasus tersebut. Menurutnya, identitas pelapor berada di ranah penyidik.
"Enggak tahu. Itu posisi di penyidik, belum dapat informasi pelapornya siapa," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.