REQNews.com

Kejagung Telah Periksa Lebih dari 30 Saksi Terkait Jaksa Peras WNA di Banten

News

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:01

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dalam perkara dugaan pemerasan oleh jaksa di Banten yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

"Cukup banyak, lebih dari 20, lebih dari 30 (saksi sudah diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip pada Rabu 21 Januari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, baik internal kejaksaan maupun dari luar institusi. 

"Dari lingkungan kejaksaan ada, dari luar kejaksaan juga ada," katanya. 

Meski demikian, Anang mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut dan jumlah tersangka masih lima orang. 

"Sementara ini belum, masih lima orang itu," ujarnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Lima tersangka tersebut yaitu tiga jaksa berinisial RZ (Redy Zulkarnaen) sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten, HMK (Herdian Malda Ksastria) selaku Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV (Rivaldo Valini) sebagai Kasi D Kejati Banten.  

Kemudian, dua pihak swasta ada DF (Didik Feriyanto) seorang pengacara dan MS (Maria Siska) sebagai penerjemah atau ahli bahasa.  

Tiga orang di antaranya sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 17 Desember 2025. Mereka adalah tersangka RZ, DF dan MS.  

Kasus tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para jaksa terhadap dua terdakwa kasus UU ITE berinisial TA (WNI) dan CL (WNA Korea) sebagai pelapor. Sementara itu, proses sidang kedua terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.  

Disebutkan bahwa dalam menangani perkara, jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dengan melakukan pemerasan.  

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta yang sebelumnya telah disita oleh oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.  

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.