REQNews.com

Mantan PM Korsel Han Duck-soo Dihukum 23 Tahun Penjara

News

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:36

Foto: Korea TimesFoto: Korea Times

Seoul, REQNews.com -- Pengadilan Korsel, Rabu 21 Januari 2026, memvonis mantan PM Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo bersalah atas perannya menukung mantan presiden Yoon Suk-yeol memberlakukan darurat militer, Desember 2024, dan dijatuhi hukuman 23 tahun penjara.

Hakim Ketua Lee Jin-gwan mengatakan Han mengabaikan tugas menegakan tatanan konstitusional dengan mengadakan rapat kabinet serta mendorong Lee Sang-min, menteri dalam negeri saat itu, melaksanakan perintah Yoon memutus aliran listik dan air ke media sebagai bagaian rencana. Han juga dinyatakan bersalah atas sumpah palsu.

Putusn Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini yang pertama terkait peristiwa dramatis kudeta berumur pendek tahun 2024. Jaksa penuntut umum meminta hukuman lebih ringan, yaitu 15 tahun, untuk Han. Menurut jaksa, Han membantu pemberontakan, sebagaimana sistem peradilan mengkategorikan Yoon.

Deklarasi darurat militer dibatalkan parlemen dalam beberapa jam. Anggota parlemen menyetujui pembatalan meski Yoon berusaha menggunakan pasukan keamanan untuk memblokade gedung Majelis Nasional. Pasukan menolak perintah Yoon saat para demonstran berkumpul di jalanan.

Sidang terduga pemimpin utama kudeta selesai pekan lalu, dan putusan akan diumumkan 19 Februari. Jaksa menuntut Yoon hukuman mati, tapi pengamat memperkirakan hukuman seumur hidup lebih mungkin.

Yoon masih menyatakan tidak bersalah. Menurutnya, dia bertindak sesuai weenang sebagai presiden, untuk mengatasi kebuntuan legislatif. Ia menuduh sebagian besar anggota parlemen pro-Pyeongyang.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.