REQNews.com

Mantan KASAD Malaysia dan Istri Didakwa Cuci Uang 543.000 Dolar AS

News

Thursday, 22 January 2026 - 19:11

Foto: BernamaFoto: Bernama

Kuala Lumpur, REQNews.com -- Muhamad Hafizuddeain Jantan (58) dan istrinya; Salwani Anuar (26), didakwa empat pasal UU anti-Pencucian Uang, UU anti-Pendanaan Terorisme dan UU anti-Hasil Kegiatan Haram, yang melibatkan hampir 534 ribu dolar AS, atau Rp 9,1 miliar.

Mereka mengaku tidak bersalah dan meminta persidangan setelah dakwaan dibacakan di Pengailan khusus Korupsi di Kuala Lumpur.

Tindakan hukum ini merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi yang lebih luas yang menargetkan penyimpangan dalam pengadaan militer menyusul serangkaian penangkapan dan penyitaan aset tingkat tinggi sejak akhir tahun 2025.

Dokumen pengadilan menyebutkan Hafizuddeain Jantan diduga menerima hasil kegiatan ilegal. Salwani, istri ketiga Hafizudeain Jantan, menerima hasil kegiatan ilegal yang melibatkan 77 ribu ringgit.

Jika terbukti bersalah, keduanya menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali limpat nilai hasil ilegal, sekitar 5 juta ringgit.

Hafizuddeain Jantan diangkat sebagai KASAD, September 2023, dan dijadwalkan menjadi Kepala Angkatan Bersenjata Malaysia -- jabatan militer profesional tertinggi -- sebelum promosinya ditangguhkan akhir Desember 2025 di tengah penyelidikan korupsi.

Ia membayar jaminan 250 ribu ringgit, dan Salwani 30 ribu ringgit. Keduanya juga diperintahkan menyerahkan paspor ke pengadilan, dan diwajibkan melapor ke Komisi anti-Korupsi Malaysia (MACC) sebulan sekali.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin memimpin penuntutan keduanya. Hafizuddeain Jantan diwakili pengacara Aizul Rohan Anuar. Fahmi Abd Moin menjadi pengacara Salwani.

Menurut MAC, Hafizudeain Jantan menghadapi dua dakwaan tambahan berdasarkan UU yang sama di Pengadilan Khusus Korupsi Shsh Alam di Selangor, Jumat 23 Januari. Salwani akan didakwa dengan satu pelanggaran di pengailan negeri Jertih di Trengganu pada 26 Januari.

MACC juga mengatakan Nizam Jaffar, mantan Kepala Angkatan Bersenjata Malaysia, akan didakwa pada Jumat pekan ini atas pelanggaran kepercayaan dan korupsi.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.