Kasus Dugaan Skema Ponzi, Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah Bareskrim Polri
JAKARTA, REQNews — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait penyidikan kasus dugaan fraud dan gagal bayar dana investasi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat 23 Januari 2026 sore di kantor DSI yang berlokasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan langkah tersebut.
“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Puluhan penyidik Bareskrim Polri mengenakan rompi bertuliskan “Bareskrim Polri” tampak memasuki gedung dan menuju lantai 8. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk printer, turut dibawa penyidik dalam proses penggeledahan.
Hingga saat ini, polisi belum merinci barang bukti apa saja yang disita. Namun, sebelumnya Ade Safri menegaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Saat ini status penanganan perkara sudah pada tahap penyidikan, artinya telah ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara a quo,” ujar Ade Safri, Sabtu 17 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus memeriksa saksi-saksi serta menganalisis alat bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa skema bisnis DSI diduga menyerupai praktik ponzi yang dibalut dengan label syariah. Akibatnya, dana ribuan lender senilai triliunan rupiah dilaporkan tidak dapat ditarik kembali.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut sedikitnya 4.200 lender mengalami kendala pencairan dana dengan total nilai mencapai Rp1,2 triliun. Sejak 18 Desember 2025, PPATK telah memblokir 33 rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan DSI.
“Terhadap 33 rekening tersebut, saldo yang berhasil diamankan sekitar Rp4 miliar,” ujar Danang.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, DSI diketahui menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang periode 2021–2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil.
Adapun selisih dana sekitar Rp1,2 triliun belum dikembalikan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk operasional perusahaan, Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, dan sekitar Rp218 miliar mengalir ke perorangan atau entitas lain yang masih terafiliasi dengan pengendali perusahaan.
“Dari aliran dana tersebut, pihak-pihak yang menikmati sebagian besar merupakan afiliasi perusahaan,” jelas Danang.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.