REQNews.com

Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel Terkait Dugaan Pungutan Dana Desa

News

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01

Ilustrasi Jaksa (Foto:Istimewa)Ilustrasi Jaksa (Foto:Istimewa)

PADANG LAWAS, REQNews  – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait dugaan pungutan atau penerimaan uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar membenarkan pemeriksaan tersebut. Ketiga pejabat yang diperiksa masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Menurut Harli, pemeriksaan awal terhadap ketiganya dilakukan di Kantor Kejati Sumut selama dua hari sebelum dilanjutkan oleh Jamintel Kejaksaan Agung di Jakarta. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang diterima Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaan awal dilakukan di Kejati Sumut. Setelah itu, ketiganya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh Jamintel,” kata Harli, Jumat, 23 Januari 2026.

Dalam laporan masyarakat tersebut, ketiga jaksa diduga meminta atau menerima uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing kepala desa. Namun Harli mengatakan, dalam pemeriksaan awal, ketiganya tidak mengakui adanya pungutan tersebut. Meski demikian, proses klarifikasi tetap dilanjutkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pejabat Kejari Padang Lawas diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan penerbangan Citilink menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut.

Selain memeriksa tiga jaksa, Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Padang Lawas guna mengonfirmasi laporan masyarakat tersebut. Harli menegaskan dugaan pungutan ini tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa.

Ia menyebut sejak awal menjabat sebagai Kepala Kejati Sumut, dirinya telah melarang seluruh jaksa di wilayahnya terlibat dalam kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. “Sejak saya bertugas di Sumut, sudah saya tegaskan bahwa jaksa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis,” ujarnya.

Kejati Sumut juga menelusuri kemungkinan keterkaitan laporan dugaan pungutan tersebut dengan penanganan perkara tertentu. Sehari sebelum pemeriksaan ini mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Meski demikian, Harli menegaskan seluruh pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Padang Lawas masih bersifat klarifikasi dan belum mengarah pada penetapan status hukum. Ia meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari Kejaksaan Agung. “Semua akan ditangani secara objektif dan profesional,” katanya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.