REQNews.com

JPU Ungkap Modus TPPU Terkait Perintangan Kasus oleh Marcella Santoso dkk

News

Sunday, 25 January 2026 - 11:01

Terdakwa kasus perintangan perkara, Marcella Santoso di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)Terdakwa kasus perintangan perkara, Marcella Santoso di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terkait dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Marcella Santoso dan kawan-kawan (dkk) dalam kasus perintangan perkara. 

JPU Asef Priyanto dalam keterangannya mengatakan bahwa modus tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 23 Januari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, pihaknya menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan dalam perkara ini. 

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” katw Asef dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 25 Januari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang kepada pihak showroom, di mana pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Showroom Zaida. 

Dalam proses ini, kata dia, ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi tersebut. 

Selain itu, Asef mengatakan bahwa fakta persidangan mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. 

Bahkan, saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan. 

“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” katanya. 

Sementara itu, ia menyebut bahwa saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit. 

Rangkaian keterangan para saksi ini kemudian dikuatkan oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein yang menyatakan bahwa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam tindak pidana pencucian uang. 

"Jaksa menilai seluruh keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa," ujarnya. 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan Ariyanto telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga didakwa menyuap hakim agar memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi CPO. 

“Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei telah atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu,” demikian bunyi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025. 

Jaksa menuding para terdakwa mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit. 

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.