REQNews.com

DPR Panggil Kapolresta-Kajari Sleman Terkait Kasus Suami Kejar Jambret Jadi Tersangka

News

Monday, 26 January 2026 - 02:01

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman terkait kasus Hogi Minaya atau APH (43) yang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya dua pelaku jambret karena terlibat kecelakaan. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pun mengaku prihatin. Selain pihak kepolisian, pihaknya juga akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 

"Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar," kata Habiburokhman dalam keterangannya pada Minggu 25 Januari 2026. 

"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas," lanjutnya. 

Ia mengatakan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kapolres hingga Kajari Sleman pada Rabu (28/1). Selain itu, pihaknya juga akan turut memanggil kuasa hukum Hogi. 

"Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi," kata dia. 

Pihaknya pun mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dengan adanya permintaan keterangan pihak terkait, Habiburokhman berharap Hogi bisa mendapat keadilan. 

"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," katanya. 

Pihaknya juga menyoroti terkait dengan aturan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dengan adil dalam suatu perkara pidana. Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh Hogi merupakan langkah pembelaan diri. 

"Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," kata dia. 

"Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. 

Kemudian, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. 

Sebelumnya, diberitakan Polres Sleman telah menetapkan seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) sebagai tersangka karena mengejar dua penjambret istrinya. 

Dalam pengejaran tersebut, kedua jambret terlibat laka lantas hingga tewas. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman pada April 2025 lalu. 

Meaki telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tak ditahan dan hanya tahanan luar dengan dipasang GPS pada bagian kakinya. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap II di Kejaksaan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.