Soal Restorative Justice, Damai Hari Lubis Polisikan Pengacara Roy Suryo
JAKARTA, REQNews - Mantan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Damai Hari Lubis, melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan karena Damai menilai Khozinudin tidak menghormati proses restorative justice (RJ) yang membuatnya lepas dari jerat hukum.
“Saya melaporkan Ahmad Khozinudin sebagai langkah hukum agar ia menghargai upaya saya demi kepastian hukum,” kata Damai, Senin, 26 Januari 2026.
Damai mengatakan proses restorative justice yang ditempuhnya tidak mudah dan penuh tekanan publik. Namun, menurut dia, pernyataan Khozinudin justru menyudutkan proses tersebut seolah-olah merupakan praktik kongkalikong. “Saya dihujat dan dinilai macam-macam. Seakan-akan RJ dan SP3 ini tidak dihargai sama sekali,” ujarnya.
Atas dasar itu, Damai melaporkan Khozinudin dengan dugaan hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Sebelumnya, Damai menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia mengaku berada dalam posisi serba salah di tengah harapan sebagian publik agar dirinya terus melanjutkan perkara tersebut. “Saya tidak bersalah, tapi posisinya serba salah,” kata Damai dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa restorative justice yang ditempuhnya hingga berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bertujuan memulihkan status hukumnya. Damai menyatakan dirinya merupakan tersangka, bukan pihak terlapor. “Saya ingin memulihkan status saya lewat restorasi,” ujarnya.
Damai juga menegaskan bahwa proses restorative justice tersebut tidak disertai permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.