Adies Kadir Disepakati Komisi III Jadi Hakim MK Usulan DPR
JAKARTA, REQNews - Komisi III DPR menyepakati Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman mengatakan seluruh fraksi di Komisi III menyatakan setuju atas pencalonan Adies.
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan DPR RI,” ujar Habiburokman dalam rapat.
Menurut Habiburokman, keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya melalui rapat paripurna DPR RI. Ia menambahkan, proses penetapan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat itu, Adies menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Ia mengaku berat meninggalkan Komisi III yang selama ini menjadi tempatnya berkiprah sejak pertama kali terpilih sebagai anggota DPR pada 2014.
“Komisi III sudah seperti rumah kedua bagi saya. Sejak 2014 hingga periode ketiga ini, saya tidak pernah berpindah komisi,” kata Adies.
Adies menyatakan siap menjaga amanah jika resmi ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas menjaga konstitusi sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.