Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya, Begini Tanggapan Roy Suryo
JAKARTA, REQNews - Roy Suryo merespons laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Respons itu disampaikan Roy saat mendampingi pengamat politik Rocky Gerung yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026.
“Saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup, senyum banget,” kata Roy kepada wartawan.
Roy juga menyinggung tulisan jurnalis Lukas Luwarso berjudul Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit. Ia menyebut saat ini dirinya “kehilangan dua tuyul”, meski tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut.
Dalam perkara tudingan ijazah Jokowi, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan. Kepolisian sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.
“Waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul,” ujar Roy. Ia menegaskan tidak pernah menyebut nama tertentu. “Kalau tuyul bisa dipidana, ya silakan tuyulnya saja dipidana,” katanya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima pada Minggu, 25 Januari 2026. “Telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik,” kata Budi, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Budi, laporan Eggi dan Damai tercatat dalam dua laporan polisi yang berbeda. Dalam laporan Eggi, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun dalam laporan Damai, terlapor hanya Roy Suryo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.