REQNews.com

Gas Tertawa Marak di Kalangan Remaja Bnn Ingatkan Bahaya Adiksi

News

Wednesday, 28 January 2026 - 17:00

Ilustrasi Narkoba (Foto: Istimewa)Ilustrasi Narkoba (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa kembali marak di kalangan anak muda. Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena zat tersebut mudah diakses melalui platform digital.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, tren penggunaan gas tertawa meningkat seiring kemudahan pembelian secara daring dan narasi yang beredar di media sosial. “Gas ini mudah didapat. Di media sosial bahkan dikaitkan dengan kematian seorang selebgram. Ada pula informasi praktik mencampur gas tawa dengan alkohol, yang sangat berbahaya,” ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Suyudi, nitrous oxide yang dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Gas tersebut dengan cepat berdifusi melalui paru-paru ke aliran darah dan mencapai otak.

“Di otak, nitrous oxide menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Efeknya berupa rasa tenang, euforia, hingga tertawa tanpa sebab,” kata dia.

Namun, efek tersebut bersifat singkat dan berisiko menimbulkan penggunaan berulang. “Efeknya hanya beberapa menit. Kondisi ini sering mendorong pengguna menghirupnya berulang kali, yang justru meningkatkan risiko adiksi dan bahaya kesehatan,” ujarnya.

BNN mencatat, penyalahgunaan gas tertawa dapat menyebabkan gangguan fungsi organ hingga berujung pada kematian. Meski demikian, hingga awal 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.

Suyudi menyebut regulasi tersebut tetap menjadi dasar penyesuaian terhadap kemunculan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Secara global, tren menunjukkan pengetatan pengaturan terhadap nitrous oxide. Di sejumlah negara, gas ini sudah diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasional,” kata Suyudi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.