JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan hingga Aliran Investasi ke Google di Kasus Chromebook
JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal itu dikatakan JPU Roy Riadi setelah digelar persidangan lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi dari pihak GOTO yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam dan Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani.
Roy mengungkap terkait dengan adanya fakta persidangan mengenai kesepakatan antara pihak Google dengan terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri.
"Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia, meskipun produk tersebut dinilai pernah gagal pada periode sebelumnya," kata Roy dalam keterangannya pada Rabu 28 Januari 2026.
Pihaknya kemudian menyoroti terkait dengan adanya konflik kepentingan antara bisnis pribadi dengan kebijakan untuk program pendidikan.
"Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II," kata dia.
Sebagai gantinya, kata dia, kebijakan tersebut melibatkan orang-orang dekatnya yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Selanjutnya, ia memyebut bahwa dalam fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem (PT AKAB), dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun.
"Hal ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun," katanya.
JPU juga menilai adanya pola transaksi mencurigakan pada tahun 2021, di mana Google melepaskan sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah," kata Roy.
Selain itu, yang menjadi sorotan JPU adalah temuan mengenai transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
JPU mempertanyakan mengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para mitra pengemudi ojek online di lapangan.
Menueutnya terkait teknis pengadaan, spesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem.
Roy menyebut bahwa proses ini dinilai sangat tidak transparan dan mengakibatkan harga barang menjadi kemahalan (mark-up), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar yang semestinya.
"Kejaksaan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat lainnya telah memasuki proses persidangan.
Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM), Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.
Dalam aksus tersebut, Nadiem sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.
Nadiem pun didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu ada Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
