Guru Beri Nasihat Berujung Dipolisikan, Orang Tua Murid Belum Cabut Laporan
JAKARTA, REQNews - Pendidikan kembali dihadapkan pada polemik lama yang tak kunjung usai, batas antara mendidik dan dianggap melukai perasaan. Kali ini, seorang guru sekolah dasar swasta di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, harus berurusan dengan kepolisian usai memberikan nasihat kepada murid-muridnya.
Guru tersebut, Christiana Budiyanti, dilaporkan oleh salah satu orang tua murid ke Polres Tangerang Selatan. Peristiwa ini mencuat ke ruang publik setelah viral di media sosial dan memantik perdebatan luas mengenai perlindungan guru dalam menjalankan tugas mendidik.
Kisah ini pertama kali diungkap melalui akun Instagram @dinogabrl, yang mengaku sebagai anak dari Christiana. Dalam unggahannya, ia menuturkan bahwa peristiwa bermula pada Agustus 2025, saat sekolah menggelar kegiatan lomba. Pada kegiatan itu, seorang murid terjatuh, namun ditinggalkan oleh teman-temannya yang lain.
Sebagai wali kelas, Christiana kemudian menyampaikan nasihat kepada seluruh siswa. Ia mengingatkan pentingnya rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama, terutama ketika ada teman yang mengalami musibah. Nasihat itu, menurut keluarga, disampaikan secara umum dan tidak ditujukan kepada siswa tertentu.
Namun, salah seorang murid diduga menafsirkan nasihat tersebut secara personal. Penafsiran itu kemudian sampai kepada orang tuanya, yang memilih melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga ke kepolisian.
“Upaya mediasi secara kekeluargaan sudah dilakukan. Namun keluarga pelapor memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan tetap melaporkan ibu saya,” tulis akun tersebut.
Kasus ini pun memicu respons publik. Sebuah petisi dukungan terhadap Christiana beredar dan telah ditandatangani sekitar 22 ribu orang. Mereka menilai langkah sang guru masih berada dalam koridor mendidik dan khawatir kriminalisasi terhadap guru akan berdampak pada dunia pendidikan.
Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan bahwa perkara ini telah memasuki tahap mediasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan UPTD PPPA Kota Tangerang Selatan.
Dalam proses mediasi itu, Christiana menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor. Permintaan maaf disampaikan sebagai bentuk itikad baik, apabila terdapat kata-kata yang dianggap kurang berkenan dalam proses mendidik.
“Pihak terlapor mengutarakan permohonan maaf kepada pelapor, jika dalam mendidik ada kata-kata yang dirasa tidak tepat,” ujar Wira, Rabu, 28 Januari 2026.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum berujung pada pencabutan laporan. Menurut Wira, pihak pelapor masih meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah perkara ini akan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau tetap berlanjut ke proses hukum.
“Keputusan ada di pihak pelapor. Mereka masih mendiskusikan apakah permintaan maaf itu diterima atau tidak,” kata Wira.
Kasus ini kembali membuka perbincangan tentang relasi guru, murid, dan orang tua di ruang pendidikan. Di tengah tuntutan perlindungan anak, para pendidik juga menghadapi kekhawatiran bahwa ruang mendidik semakin sempit—di mana nasihat dapat berubah menjadi laporan, dan kelas bisa berujung di kantor polisi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
