JPU Ungkap Penyimpangan hingga Konflik Kepentingan Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan penyimpangan tata kelola minyak di PT Pertamina hingga konflik kepentingan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari 2026.
Diketahui, dalam sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JPU Triyana Setia Putra menegaskan meskipun saksi tidak terlibat secara langsung dalam operasional harian, keterangan yang diberikan telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina.
“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” kata Triyana dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Jumat 30 Januari 2026.
Menurutnya, keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar.
"Yang secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024," katanya.
Triyana menyebut bahwa salah satu poin utama yang menjadi sorotan yaitu terkait dengan adanya dugaan faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan.
"Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” kata dia.
JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi.
JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.
Persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
"Untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan negara," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini menjerat sejumlah terdakwa.
Mereka antara lain Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, serta beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kemudian, ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa dan tersangka secara keseluruhan disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Meski demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
