REQNews.com

Kapolresta Sleman Diperiksa Propam dan Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi

News

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:35

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto (Foto: TV Parlemen)Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto (Foto: TV Parlemen)

YOGYAKARTA, REQnews - Penonaktifan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo resmi dilakukan oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono. Hal ini dilakukan karena kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret. 

"Saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," kata Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat 30 Januari 2026. 

Adapun keputusan tersebut ada dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

Anggoro juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pengawasan yang tidak dilakukan oleh Edy.

"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," katanya. 

Sebagai informasi, sebelumnya terjadi kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.