Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tata Kelola Sawit saat Geledah Rumah Siti Nurbaya
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan rumah milik eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024.
Syarief menyebut bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) yang didiga terkait dengan dugaan korupsi tata kelola sawit tersebut.
"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan," kata Syarief dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 31 Januari 2026.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu 28 Januari 2026. Kemudian, di Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat, dilakukan pada Kamis 29 Januari 2026’
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan pada lokasi yang berada di luar kota.
"Tidak (di Jakarta saja), ada yang di luar kota," kata dia.
Syarief menyebut bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas para pihak yang turut diperiksa.
"Saksi ya ada lah, 10 orang sampai 20 orang ada," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.