REQNews.com

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Maksimal Pejabat Rp1,5 Juta

News

Saturday, 31 January 2026 - 23:15

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan gratifikasi dengan batas maksimal nominal Rp1,5 juta. 

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. Sementara itu, bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak pemberian gratifikasi. 

Perubahan nominal pelaporan gratifikasi tersebut yaitu terkait hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan. Dari batas nominal maksimal pemberian hadiah Rp1 juta, naik menjadi Rp1,5 juta. 

Sementara itu, terkait batas hadiah untuk sesama rekan kerja yang sebelumnya Rp200.000 atau total Rp1 juta per tahun, menjadi Rp500.000 atau total Rp1,5 juta per tahun. 

KPK dalam aturan baru juga menghapus nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan/pisah sambut/ulang tahun. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa alasan kenaikan angka nominal dari aturan sebelumnya itu mengikuti tren inflasi saat ini. 

"Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu," kata Setyo di Jakarta dikutip pada Sabtu 31 Januari 2026. 

"Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi," tambahnya. 

Pihaknya pun berharap agar tak ada lagi pejabat ataupenyelenggara negara yang melakukan perbuatan suap atau gratifikasi. 

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.