REQNews.com

Jaksa Belum Puas, Penyidikan Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Diulang

News

Monday, 02 February 2026 - 12:02

Roy Suryo (Foto:Istimewa)Roy Suryo (Foto:Istimewa)

JAKARTA REQnewa  — Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan kepada Polda Metro Jaya. Berkas kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo itu dinilai belum lengkap dan masih memerlukan pendalaman, terutama terkait keterangan saksi, saksi ahli, serta alat bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, jaksa penuntut umum memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik. Petunjuk itu mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli, serta verifikasi ulang barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi dengan Kejaksaan. Namun, jaksa meminta pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut dia, penyidik saat ini kembali melanjutkan pemeriksaan sesuai petunjuk tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap berikutnya. “Jika sudah lengkap, tentu akan kami kirim kembali,” ujarnya.

Pengembalian berkas ini menandai bahwa proses hukum perkara tersebut belum memasuki tahap penuntutan. Dalam praktik hukum acara pidana, langkah jaksa mengembalikan berkas yang dikenal sebagai P-19 mengindikasikan masih adanya celah pembuktian yang perlu ditutup penyidik agar perkara dapat dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyelesaian lewat mekanisme restorative justice.

Klaster kedua mencakup tiga tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Ketiganya masih berstatus tersangka dan menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Bolak-baliknya berkas perkara ini memperlihatkan kompleksitas penanganan kasus yang menyentuh isu sensitif dan figur publik. Proses pendalaman bukti dan saksi kini menjadi penentu apakah perkara ini akan berlanjut ke meja hijau atau kembali menemui jalan buntu di tahap penyidikan.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.