Propam Polda Metro Jaya Patsus Polisi Lalu Lintas yang Diduga Pungli di Cideng
JAKARTA, REQNews - Propam Polda Metro Jaya menempatkan seorang anggota polisi lalu lintas ke dalam penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara di kawasan Cideng Barat arah Tomang, Jakarta Pusat. Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Januari 2026.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Harahap mengatakan, Propam telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Kami proses pelanggarannya, dan yang bersangkutan saat ini sedang menjalani patsus di Bidang Propam Polda Metro Jaya,” kata Radjo saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Februari 2026.
Radjo menyebut, setelah masa patsus berakhir, anggota polantas itu akan disidangkan melalui mekanisme etik profesi kepolisian. “Selanjutnya akan dilakukan sidang etik,” ujarnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Video tersebut diunggah akun Instagram @jakartapusat.info pada Minggu pagi. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat seorang polisi lalu lintas berseragam Polda Metro Jaya mengenakan rompi hijau, helm putih, dan masker hitam berinteraksi dengan seorang pengemudi mobil.
Dalam video, terdengar suara yang diduga berasal dari polisi tersebut meminta uang kepada pengemudi. “Oh bapak ini, kasihan lho pak ini buru-buru, enggak ada duitnya, udah bokek. Kasih duit lagi, aduh si bapak,” ujar suara dalam video. Tangan polisi tampak menerima sejumlah uang sebelum kemudian mempersilakan kendaraan melanjutkan perjalanan.
Pengunggah video tidak mencantumkan waktu kejadian secara pasti. Namun kepolisian memastikan peristiwa tersebut bukan kejadian baru. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Ari Setio Utomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kejadian itu berlangsung pada akhir 2025 atau awal Januari 2026.
“Ini video lama. Menurut hasil pemeriksaan, kejadiannya awal Januari,” kata Ari.
Meski begitu, kepolisian belum menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dikenakan kepada anggota tersebut, termasuk apakah praktik pungli itu dilakukan secara berulang atau melibatkan pihak lain. Hingga kini, proses etik masih berjalan di internal Propam Polda Metro Jaya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.