Disiksa Berhari-hari, Eks Pejabat Pordasi DKI Jakarta Ditinggalkan Sekarat di Parangtritis
BANTUL, REQNews - Polisi akhirnya mengurai kematian Herlan Matrusdi, 68 tahun, mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyelidikan mengungkap Herlan mengalami penganiayaan berulang selama sekitar sepekan sebelum meninggal.
Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Bayu Puji Hariyanto mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka: RM (41), warga Boyolali, dan FM (61), warga Jakarta Timur. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.
Menurut polisi, kekerasan dipicu sengketa utang piutang senilai Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan rencana bisnis biro perjalanan umrah. Uang tersebut disebut diserahkan RM kepada Herlan, namun bisnis tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Korban tidak dapat menjalankan rencana usaha sebagaimana yang dijanjikan. Hal itu memicu kekecewaan dan kemarahan tersangka,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu, 1 Februari.
Selama enam bulan terakhir, Herlan tinggal bersama keluarga RM di Yogyakarta untuk membahas kelanjutan bisnis tersebut. Ketegangan meningkat pada pertengahan Januari 2026 dan berujung pada kekerasan fisik.
Penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari. RM memukul wajah korban dan menendang perutnya. FM ikut memukul lengan korban. Aksi serupa kembali dilakukan pada 18 dan 21 Januari. Setiap serangan memperburuk kondisi fisik Herlan.
Akibat penganiayaan berulang, korban tak lagi mampu bergerak. Polisi mencatat Herlan bahkan mengalami inkontinensia karena kondisinya semakin lemah. Meski demikian, kekerasan disebut tetap berlanjut.
“Korban sudah tidak berdaya, tetapi penganiayaan tetap dilakukan karena keinginan tersangka belum terpenuhi,” ujar Bayu.
Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa Herlan dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul. Korban yang sudah kritis dimasukkan ke dalam bagasi mobil rental Toyota Avanza. Rekaman kamera pengawas menangkap momen tersebut.
Sekitar pukul 18.45 WIB, tubuh Herlan ditinggalkan di area Gumuk Pasir Parangtritis. Keesokan paginya, Rabu, 28 Januari, seorang pencari rumput menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa.
Hasil visum luar menunjukkan luka berat akibat kekerasan benda tumpul. Polisi menemukan patah tulang iga secara berurutan serta memar di area serambi jantung.
“Cedera di bagian dada itu diduga kuat menjadi penyebab kematian korban,” kata Bayu. Hasil otopsi lengkap masih menunggu dan diperkirakan keluar sekitar sepuluh hari setelah pemeriksaan.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil rental, pakaian korban, dan rekaman CCTV. Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Herlan ditemukan tanpa identitas, dengan luka lebam di mata, pelipis, dan hidung, serta pembengkakan di rahang dan leher. Identitas korban baru terungkap setelah keluarga mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis, 29 Januari 2026.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.