Eks Pejabat PPK Kemendikbud Ristek Tak Survei Harga Pasar dalam Pengadaan Chromebook
JAKARTA, REQnews - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbud Ristek, Dhany Hamidan Khoir mengaku tak melakukan survei dalam melakukan pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.
Dhany menyebut bahwa dirinya hanya melihat berdasarkan pada pencocokan harga di e-katalog. Ia menyebut bahwa laptop Chromebook yang dibeli melalui PT Bhineka Mentari Dimensi dipilih karena dinilai memiliki harga paling murah yaitu Rp5.650.000.
Hal itu dikatakan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 2 Februari 2026.
"Definisi harga yang paling murah, ya kan, saudara sebagai PPK, saudara melihat harga itu, saudara melakukan, survei harga di mana? Apakah hanya di e-katalog saja?" tanya jaksa.
“Saya hanya survei di e-katalog,” kata Dhany.
"Saya tanya pada saudara. Coba perlihatkan yang ini. Yang Hamid beli. Saudara tidak survei di harga pasaran?" tanya jaksa.
"Ee tidak," jawab Dhany.
Jaksa menekankan laptop Chromebook dengan spesifikasi lebih tinggi yang dibeli dari PT Bhineka Mentari Dimensi dijual dengan harga sekitar Rp3,2 juta.
Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Dhany apakah dirinya pernah mencari atau membandingkan informasi harga Chromebook di pasaran.
“Seingat saya hanya dari e-katalog,” jawab Dhany.
Diketahui, dalam kasus Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat lainnya telah memasuki proses persidangan.
Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM), Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.
Dalam aksus tersebut, Nadiem sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.
Nadiem pun didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu ada Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
