Hakim Minta Jaksa Segera Tangkap-Hadirkan Jurist Tan di Sidang Korupsi Chromebook
JAKARTA, REQnews - Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menangkap dan menghadirkan eks staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim mengatakan bahwa Jurist Tan lah orang yang mengetahui secara rinci mengenai proses pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek hingga ke tingkat harga.
"Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 2 Februari 2026.
"Siap Yang Mulia," jawab jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya untuk menangkap Jurist Tan dengan mengajukan penerbitan red notice ke interpol.
"Ada informasi?" tanya hakim.
"Informasi kami sudah mengajukan ini Yang Mulia, untuk meminta red notice dia ke teman-teman di interpol," jawab jaksa.
Diketahui, dalam kasus Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat lainnya telah memasuki proses persidangan.
Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM), Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.
Dalam aksus tersebut, Nadiem sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.
Nadiem pun didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu ada Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
