Kemahalan Harga Chromebook Diduga Akibat Adanya Monopoli Pengadaan
JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendalami terkait dengan dugaan adanya monopoli dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek.
Hal itu dikatakan JPU Roy Riadi kepada wartawan saat menyimpulkan sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 2 Februari 2026.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan tiga orang yaitu ada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harnowo Susanto dan Dhany Hamidan Khoir, serta Direktur SMA yaitu Suhartono Arham untuk terdakwa Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
"Pada kesimpulan keterangan saksi itu pertama bahasanya ini semacam pengadaan yang sudah dimonopoli pengadaan ini dengan menggunakan spesifikasi yang sudah diarahkan yaitu menggunakan Chrome OS, yang mana siapa pun menjadi penyedianya, dia harus berpartner atau menggunakan CDM (Chrome Device Management)," kata Roy.
Ia menyebut bahwa berdasarkan keterangan saksi, dari pihak PPK tidak membuat KAK (Kerangka Acuan Kerja). Bahkan, KAK yang ada khusus mengacu pada review kajian teknis yang dibuat oleh Ibrahim Arief alias Ibam yang telah mengarahkan kepada Chrome OS.
Lebih lanjut, terkait dengan kemahalan harga yang ada di e-katalog, menurutnya hal tersebut merupakan tugas dari pihak PPK untuk melakukan survei pasar.
"Harga di sini adalah ada kewajiban PPK itu untuk mencari atau melakukan negosiasi harga yang sebenarnya, bukan harga yang didasarkan dari harga pada e-katalog," katanya.
Ia menyebut survei harga di pasaran diperlukan untuk mengecek dan menentukan harga. Sebagaimana dari fakta persidangan, kata dia, harga laptop Chromebook hanya Rp3,24 juta.
"Sedangkan harga pada e-katalog itu harga sampai Rp5 sampai 6 juta. Sehingga di sinilah terjadi kemahalan," kata Roy.
"Pertanyaan sederhana, kenapa terjadi kemahalan? Karena ada monopoli pengadaan, tidak ada transparansi. Kenapa tidak ada? Karena siapa pun pemenangnya adalah para prinsipal yang sudah diundang oleh kementerian untuk memproduksi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbud Ristek, Dhany Hamidan Khoir mengaku tak melakukan survei dalam melakukan pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.
Dhany menyebut bahwa dirinya hanya melihat berdasarkan pada pencocokan harga di e-katalog. Ia menyebut bahwa laptop Chromebook yang dibeli melalui PT Bhineka Mentari Dimensi dipilih karena dinilai memiliki harga paling murah yaitu Rp5.650.000.
Hal itu dikatakan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 2 Februari 2026.
"Definisi harga yang paling murah, ya kan, saudara sebagai PPK, saudara melihat harga itu, saudara melakukan, survei harga di mana? Apakah hanya di e-katalog saja?" tanya jaksa.
“Saya hanya survei di e-katalog,” kata Dhany.
"Saya tanya pada saudara. Coba perlihatkan yang ini. Yang Hamid beli. Saudara tidak survei di harga pasaran?" tanya jaksa.
"Ee tidak," jawab Dhany.
Jaksa menekankan laptop Chromebook dengan spesifikasi lebih tinggi yang dibeli dari PT Bhineka Mentari Dimensi dijual dengan harga sekitar Rp3,2 juta.
Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Dhany apakah dirinya pernah mencari atau membandingkan informasi harga Chromebook di pasaran.
“Seingat saya hanya dari e-katalog,” jawab Dhany.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.