REQNews.com

Adies Kadir Dilaporkan, Rekrutmen Hakim MK Disorot

News

Selasa, 03 Februari 2026 - 16:00

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pelaporan calon Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menambah sorotan atas proses rekrutmen hakim di Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut dipandang bukan sekadar persoalan personal, melainkan ujian serius bagi independensi lembaga penjaga konstitusi di tengah kekhawatiran menguatnya pengaruh politik praktis.

Advokat sekaligus mahasiswa doktor hukum, Edy Rudyanto, menyatakan laporan yang diajukan merupakan bagian dari kontrol warga negara terhadap etika ketatanegaraan, khususnya dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang dinilai belum transparan dan akuntabel.

“Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir kepercayaan publik. Proses pengisian hakimnya harus bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh politik,” kata Edy dikutip dariTribunnews, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut Edy, penunjukan figur yang baru aktif di politik legislatif berpotensi memunculkan konflik kepentingan struktural. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang yang sebelumnya dibahas dan disahkan DPR.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan figur yang telah selesai dengan urusan politik praktis. “Ini seperti menunjuk pemain sekaligus wasit,” ujar Edy.

Dalam laporannya, Edy juga menyoroti absennya mekanisme masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum memasuki jabatan yudisial tinggi. Tanpa jeda tersebut, ia menilai legitimasi putusan MK—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu dan pengujian undang-undang politik—berpotensi terus dipertanyakan.

“Putusan MK bisa dibaca bukan sebagai tafsir hukum, tetapi sebagai bayangan afiliasi politik masa lalu,” kata Edy.

Selain konflik kepentingan, Edy turut mengungkap rekam jejak Adies Kadir saat masih menjadi anggota DPR, termasuk sejumlah kontroversi pernyataan publik serta statusnya yang sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar. Rangkaian peristiwa itu, menurut Edy, membentuk persepsi negatif yang dapat melemahkan wibawa Mahkamah Konstitusi.

Melalui laporan tersebut, Edy meminta MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menggunakan kewenangannya untuk menolak penunjukan Adies Kadir dan mendorong verifikasi calon lain yang dinilai lebih memenuhi standar etik dan konstitusional.

“Persoalannya bukan semata individu, melainkan desain etik kelembagaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan serupa juga diajukan advokat dan mahasiswa doktor ilmu hukum Syamsul Jahidin. Dalam laporan tertanggal 28 Januari 2026, Syamsul menilai Adies Kadir tidak memenuhi standar etik-konstitusional sebagai hakim MK karena sarat konflik kepentingan dan minim independensi.

Syamsul menyoroti proses penunjukan Adies yang dinilai minim keterbukaan publik. Ia menyebut publik baru mengetahui pencalonan Adies pada tahap akhir, tanpa uji publik yang memadai.

“Pengangkatan ini menimbulkan pertanyaan besar karena dilakukan tanpa transparansi,” kata Syamsul, Jumat 30 Januari 2026.

Menurut Syamsul, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengisian jabatan strategis negara, terlebih Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan, independensi peradilan tidak hanya harus nyata, tetapi juga harus tampak di mata publik.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.