Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Salah Satu Negara ASEAN
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi bahwa buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC) berada di salah satu negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 3 Februari 2026.
Meski demikian, pihaknya belum memastikan di negara mana Riza Chalid berada. Namun, ia menegaskan bahwa dengan terbitnya red notice dari Interpol dapat membatasi ruang gerak buronan.
"Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," katanya.
Anang menyebut bahwa dengan terbitnya red notice tidak serta-merta Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Karena, proses penegakan hukum harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara lain.
“Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," kata Anang.
Lebih lanjut, menurutnya red notice tidak bersifat mengikat. Ia mengatakan bahwa pelaksanaannya bergantung pada sukarela dan itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan berada.
"Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," ujarnya.
Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Muhammad Riza Chalid pada Jumat 23 Januari 2026.
Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Jakarta pada Minggu 1 Februari 2026.
"Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” tambahnya.
Untung menyebut bahwa keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata dia.
Menurutnya, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
