Mulai Hari Ini Penerobos Jalur Sepeda Kena Tilang!
JAKARTA, REQNews - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan mulai penindakan terhadap penerobos jalur-jalur sepeda di Jakarta. Penindakan secara resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 25 November 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penerobos jalur sepeda akan kena tilang.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan," ujar Yusri, Senin 25 November 2019Pemprov DKI Siapkan Tiga Kegiatan Strategis untuk Kurangi Sampah
"Tindakan represif non-yustisi atau teguran ini, sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu ini tanggal 24 November 2019," ucapnya.
Yusri juga mengemukakan, mulai hari senin, penegakan hukum dilakukan mengacu ketentuan dan sanksi pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang diacu adalah 285 tentang hak pejalan kaki, juga pasal 287 tentang pelanggaran marka atau rambu jalan.
Sebagai informasi, pengguna sepeda motor atau mobil yang menggunakan jalur sepeda bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan maksimal dua bulan. Ada juga sanksi penderekan bagi sepeda motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.
Retribusi, dikenakan Rp250 ribu per hari yang berlaku akumulatif bagi sepeda motor, dan Rp500 ribu per hari yang berlaku akumulatif bagi mobil.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.