Bareskrim Lakukan Penyidikan 7 Laporan Dugaan Pembalakan Liar di Wilayah Aceh
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pembalakan liar sebagai tindak lanjut terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Wilayah Aceh.
"Sudah naik sidik tujuh laporan polisi (LP)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dalam keterangannya pada Rabu 4 Februari 2026.
Irhamni menyebut bahwa dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga di antaranya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Sementara empat laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar.
Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pencocokan kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang.
Irhamni menyebut bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal. Fakta tersebut didapat ketika pihaknya menelusuri sepanjang area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian yaitu seperti Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih. Ia mengatakan bahwa hasil sementara identifikasi penyelidik mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” kata Irhamni pada Selasa 6 Januari 2026 lalu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.