REQNews.com

Tak Kuat Hadapi Tekanan Proyek Chromebook, Pejabat PPK Mengundurkan Diri: Saya Enggak Bisa Tidur!

News

Thursday, 05 February 2026 - 11:29

Ilustrasi sidang (Foto:Istimewa)Ilustrasi sidang (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Bambang Hadiwaluyo menceritakan alasan mundur dari jabatan Pejabat PPK Direktorat SD di Kemendikbud Ristek pada 2020. Bambang mengaku ketakutan hingga sakit karena tak bisa tidur. 

Hal itu disampaikan oleh Bambang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Februari 2026. 

Bambang diperiksa sebagai saksi atas nama terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. 

"Saudara diganti atau mengundurkan diri?" tanya jaksa dalam persidangan. 

"Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri," jawab Bambang. 

Bambang mengatakan bahwa pengunduran diri dilakukan ketika proses klik pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020. 

Ia mengaku bahwa awalnya dirinya dihubungi oleh praktisi di Direktorat SD, M Iksan. Kepada Bambang, M Iksan mengaku mendapat telepon dari Sri Wahyuningsih untuk mulai belanja Chromebook. 

"Jadi ketika tanggal 29 malam, itu saya mendapatkan telepon dari M Iksan," jawab Bambang. 

"Terus?" cecar jaksa. 

"Malam saya ditelepon bahwa, 'Pak Bambang saya mendapatkan telepon dari ibu' bahasanya begitu ya Pak," jawab Bambang. 

"Ibu itu siapa?" tanya jaksa. 

"Bung Ning, Bu Sri (Wahyuningsih)," jawab Bambang. 

"Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja," lanjut Bambang. 

Selanjutnya, Bambang menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook namun saat itu tak ada yang merespons. Ia menyebut bahwa saat itu Direktorat SMP tak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD. 

Bambang meminta diadakan rapat antara Direktorat SD dan SMP agar proses klik penyedia dapat dilakukan di waktu yang sama. 

Rapat pun dihadiri seluruh pejabat PPK, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Namun, Bambang mengatakan, Sri Wahyuningsih dan Iksan tiba-tiba keluar dan meninggalkan rapat. 

"Setelah sepakat untuk saya minta untuk diklik bersama, SD, SMP harus bareng-bareng. Ya sudah saya minta untuk kita rapat," ujar Bambang. 

"Rapat nggak akhirnya?" tanya jaksa. 

"Iya rapat," jawab Bambang. 

Selanjutnya, Bambang mengaku mendapat WhatsApp dari Iksan terkait dengan informasi tak mau membantu lagi jika nanti ada apa-apa. 

"Kenapa mereka keluar?" tanya jaksa. 

"Saya nggak tahu alasannya apa saat itu ya Pak. Keluar habis itu kemudian Iksan WA saya," jawab Bambang. 

"Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu," lanjut Bambang. 

Usai menerima pesan tersebut, Bambang mengaku ketakutan hingga sakit karena tidak bisa tidur. Dirinya pun akhirnya mengundurkan diri pada 30 Juni 2020 dengan alasan kesehatan hingga ketahanan mental. 

"Itu kata Iksan?" tanya jaksa. 

"Karena saya memang 0 dengan itu, itu, saya takut Pak, takut sampai saya sakit Pak karena nggak bisa tidur. Kemudian 30 pagi saya membuat surat pengunduran diri," jawab Bambang. 

Surat pengunduran diri tersebut ditujukan Bambang kepasa Sri Wahyuningsih. Namun, tak ada respons dari Sri setelah pemberian surat pengunduran diri tersebut. 

Selanjutnya, Bambang mengatakan setelah dirinya mundur, PT Bhinneka Mentaridimensi diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM tersebut. Bambang juga mengaku tidak mengetahui alasan PT Bhinneka Mentari Dimensi bisa menjadi penyedia untuk Direktorat SD dan SMP. 

"Nah ini poin 11 BAP terakhir, 'Dapat saya tambahkan setelah saya mundur sebagai PPK digantikan oleh Wahyu Haryadi, ternyata antara Direktorat SD, SMP, yang diklik sebagai penyedia dan pemenangnya adalah PT Bhinneka. Saya sudah tidak tahu prosesnya'. Benar?" tanya jaksa. 

"Nggak tahu prosesnya," jawab Bambang. 

"Walaupun Saudara tidak tahu prosesnya tapi Saudara tahu yang diklik sama mereka itu adalah PT Bhinneka?" tanya jaksa. 

"Iya," jawab Bambang. 

Diketahui, dalam kasus Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat lainnya telah memasuki proses persidangan.     

Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM), Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.      

Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.      

Dalam aksus tersebut, Nadiem sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.        

Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.        

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.        

Nadiem pun didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu ada Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.        

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.