Jamintel Amankan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun di 38 Provinsi
JAKARTA, REQnews - Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengamanan pembangunan strategis proyek Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp251 triliun yang tersebar pada 38 provinsi di Indonesia.
Hal itu dikatakan Jamintel Reda Manthovani melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin ketika memberikan arahan pada acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terkait Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu 4 Februari 2026.
Sarjono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia pada November 2025.
"Yang kemudian dipetakan melalui kegiatan puldata dan pulbaket oleh Direktorat IV pada Jamintel," kata Sarjono dalam keterangannya dikutip pada Jumat 6 Februari 2026.
Ia menyebut bahwa Direktur IV Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menjelaskan bahwa proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Proyek ini dinilai sangat strategis karena berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa,” kata Sarjono.
Ia menjelaskan bahwa dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar untuk setiap desa, maka total nilai pengamanan yang dilakukan oleh Kejaksaan mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp251.286.000.000.000 (Rp251 triliun).
Mengingat besarnya nilai anggaran tersebut, Jamintel menekankan pentingnya komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Implementasi pengamanan ini dirancang untuk memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan,” kata Sarjono.
Menurutnya, fokus pengamanan mencakup perlindungan terhadap personel agar tetap memiliki integritas dan objektivitas, pengamanan terhadap materiil dan aset negara terutama terkait status lahan seluas minimal 1.000 m², hingga mengatasi hambatan birokratis yang dipicu oleh tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah.
"Selain itu, tim PPS juga mewaspadai tantangan logistik di daerah terpencil serta potensi kendala administrasi karena penggunaan pola swakelola tipe II dalam pembangunannya," tambahnya.
Jamintel menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui bidang intelijen murni bersifat preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana.
Pihaknya juga secara tegas mengingatkan bahwa pengamanan pembangunan strategis ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, kata dia, maka pihak yang terlibat tetap harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan.
"Seluruh Tim PPS juga diinstruksikan agar menjaga netralitas, profesionalitas, dan tidak terjebak dalam praktik-praktik transaksional," lanjutnya.
Jamintel pun berharap sinergi yang kuat antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran direksi PT Agrinas Pangan Nusantara serta pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.