REQNews.com

Tiga Tahun Bersembunyi di Gua, Camat Buron Kasus Pencabulan Ditangkap di Pedalaman Seram

News

Friday, 06 February 2026 - 17:00

Penangkapan (Foto: Ilustrasi)Penangkapan (Foto: Ilustrasi)

AMBON, REQNews — Pelarian Royke Marthen Madobaafu berakhir di sebuah gua di pedalaman Pulau Seram. Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, itu ditangkap polisi di kawasan hutan Gunung Souhuwe setelah tiga tahun bersembunyi dari jerat hukum.

Royke merupakan buronan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi sekolah menengah kejuruan di wilayah Taniwel Timur pada 2022. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditemukan, kondisi tubuhnya kurus, diduga akibat kekurangan makanan selama berhari-hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting mengatakan, dalam beberapa hari terakhir Royke tidak makan karena takut keluar dari persembunyiannya untuk mencari bahan pangan. “Ia tidak makan selama tiga hari karena takut keluar dari gua,” kata Dasmin dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut polisi, selama masa pelarian Royke lebih banyak menghabiskan waktu di hutan. Ia hanya sesekali turun ke permukiman warga jika ada keperluan mendesak. Untuk menangkapnya, tim gabungan dari Brimob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Barat harus berjalan kaki lebih dari dua jam dari Desa Pasinalu menuju lokasi gua.

Royke ditemukan seorang diri, tertidur di atas bongkahan batu besar yang selama ini digunakannya sebagai tempat tidur. Dari lokasi itu, ia digelandang ke Polres Seram Bagian Barat dengan tangan terborgol.

Saat ini Royke telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasus ini bermula pada 9 Juli 2022. Saat itu, Royke mengajak korban berkeliling menggunakan mobil dinas. Setibanya di kawasan Gunung Malintang, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, ia diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Polisi menyebut, Royke bahkan merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam.

Usai kejadian, korban diancam akan disebarkan video tanpa busana tersebut ke media sosial jika berani bercerita kepada keluarga. Perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan polisi kemudian dibuat di Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.