PN Depok Tunda Sidang Putusan Kasus First Travel, Ini Sebabnya
DEPOK, REQNews - Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, ditunda sidang putusan gugatan perdata First Travel karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 25 November 2019.
Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.
Para korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.
Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.
Para korban berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
Akibat ditundanya sidang perdata kasus First Travel tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
