Dugaan Child Grooming di Sukabumi, KPAI Kecam Modus Manipulatif Pelaku
JAKARTA, REQNews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras viralnya video yang memperlihatkan kedekatan tidak wajar antara seorang oknum guru sekolah dasar dan siswinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Konten tersebut memicu perhatian publik dan dinilai sebagai indikasi serius praktik child grooming yang masih marak terjadi di Indonesia.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai, kasus ini bukan sekadar aksi iseng di media sosial, melainkan cerminan dari fenomena gunung es kejahatan terhadap anak. Menurutnya, di balik tampilan yang seolah tidak berbahaya, terdapat pola kejahatan yang terstruktur dan sistematis.
“KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang semakin canggih dan manipulatif. Kita harus bersikap tegas terhadap fenomena ini,” ujar Jasra dalam keterangannya, Sabtu 7 Februari 2026.
Jasra menjelaskan, pelaku grooming tidak bertindak secara acak. Mereka kerap melakukan riset terlebih dahulu terhadap calon korban, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung. Sasaran utama biasanya anak dan keluarga yang berada dalam kondisi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Menurut dia, pelaku sering datang dengan peran seolah-olah sebagai penolong. Modus yang digunakan beragam, mulai dari membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi akademik, hingga menawarkan pekerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan ketergantungan dan rasa utang budi dari pihak keluarga korban.
Saat orang tua sudah merasa berutang budi, kontrol perlahan berpindah ke tangan pelaku. Kondisi ini membuat anak berada dalam posisi tidak berdaya, sementara keluarga enggan melapor karena takut kehilangan bantuan, akses, atau kenyamanan yang sebelumnya diberikan.
Jasra juga mengingatkan bahwa ke depan, pelaku grooming berpotensi bersembunyi di balik profesi yang dianggap terhormat, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif. Otoritas moral dan spiritual dari profesi tersebut kerap dimanfaatkan untuk memanipulasi korban.
Selain itu, pelaku sering menggunakan strategi memecah hubungan emosional antara anak dan orang tuanya. Anak dibuat lebih percaya kepada pelaku dibanding keluarganya sendiri, sehingga semakin terisolasi dan sulit diselamatkan.
“KPAI mengecam keras praktik cuci tangan pelaku grooming yang mencoba melegalkan perbuatannya melalui berbagai cara manipulatif, bahkan hingga dalih perkawinan siri. Ini bukan solusi, melainkan bentuk legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup,” tegas Jasra.
Ia menambahkan, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak berakhir dengan penyelesaian damai atau jalur kekeluargaan. Faktor rasa malu, tekanan sosial, dan pengaruh tokoh masyarakat sering membuat orang tua memilih jalan tersebut. Padahal, menurut Jasra, perdamaian bagi pelaku berarti kebebasan, sementara bagi korban berarti rusaknya masa depan secara permanen.
KPAI juga mengingatkan bahaya pengalihan kasus grooming ke ranah privat, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum atau pihak lain yang mengklaim memiliki otoritas menyelesaikan perkara.
“Jangan sampai kasus kekerasan seksual pada anak justru dijadikan ladang pemerasan dan berujung pada penghentian penyidikan,” ujar Jasra.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
