REQNews.com

Jadi Saksi Sidang Nadiem, Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan

News

Senin, 09 Februari 2026 - 19:31

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor Jakpus (Foto: Hastina/REQnews)Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor Jakpus (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo mengaku takut dengan eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan. 

Hal tersebut disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Senin 9 Februari 2026. 

Awalnya tim penasihat hukum Nadiem mempertanyakan apakah ada paksaan dari Jurist Tan, sehingga Bambang tak bisa menolak ketika diangkat sebagai PPK dalam proses pengadaan laptop Chromebook. 

Bambang menyatakan bahwa tugas PPK melekat pada jabatannya sebagai Kasubdit Direktorat SD Kemendikbudristek. Ia menyebut bahwa hal itu tak terkait Jurist Tan, karena proses tersebut melalui proses rapat-rapat berikutnya. 

"Iya. Melekat pada jabatan sebagai Kasubdit. Kalau enggak mau, ya sudah mundur aja," kata Bambang dalam persidangan. 

"Itu enggak ada kaitannya Jurist Tan," tambahnya. 

Tim penasihat Nadiem pun kembali menanyakan terkait apakah Bambang takut kepada Jurist Tan. 

"Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?" tanya Penasihat Hukum Nadiem. 

"Secara enggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga. 'Ini menurut Bu Jurist Tan. Menurut..'," kata Bambang. 

"Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?" tanya pihak Nadiem. 

"Takut," jawab Bambang. 

"Takut. Kenapa?" tanya penasihat hukum lagi. 

"Takut enggak melaksanakan perintah," kata Bambang. 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek atas nama terdakwa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) pada Senin 9 Februari 2026.  

Nadiem sebagai terdakwa pun turut hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, JPU menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi.  

Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi yang terdiri dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hingga pihak PT Zyrexindo. 

Mereka adalah:
- M Aris Supriyanto, PNS LKPP Direktur Advokasi 
- Eko Rinaldo Oktavianus, PNS LKPP Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi 
- Dwi Satrianto, pensiunan PNS LKPP
- Roni Dwi Susanto, Inspektur Jenderal Kemnaker (mantan Kepala LKPP)
- Bambang Hadi Waluyo, ASN Balai Penjamin Mutu DIY (mantan pejabat di Kemendikbud Ristek)
- Mariana Susy, wiraswasta dari Putra Sakti Abadi yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi
- Timothy Siddik, Dirut Zyrexindo 

Diketahui, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.        

Sementara itu, eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.        

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.        

Nadiem Makarim didakwa bersamaan dengan tiga orang lainnya, mereka adalah Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.      

Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.     

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.