Polda NTB Usut Jaringan Narkoba Libatkan Perwira Polisi
LOMBOK, REQNews - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan telah mengantongi identitas bandar sabu-sabu yang memasok narkotika kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Informasi tersebut menjadi titik penting dalam pengembangan kasus yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa pemasok narkotika tersebut berinisial KE. Identitas yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam tahap pengembangan lanjutan oleh penyidik Ditresnarkoba.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka sementara diketahui berasal dari seorang bandar berinisial KE,” ujar Kholid saat konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin 9 Februari 2026.
Polda NTB menegaskan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada AKP Malaungi semata. Penyidik akan menelusuri seluruh jaringan yang terhubung, mulai dari pemasok hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
“Barang bukti yang ada terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” kata Kholid.
Selain fokus pada perkara pidana narkotika, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai atasan langsung AKP Malaungi. Namun, hingga kini pemeriksaan terhadap Kapolres masih terbatas pada aspek etik dan disiplin internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Untuk Kapolres Bima Kota masih dalam tahap pemeriksaan Propam. Belum masuk pemeriksaan pidana narkoba,” jelas Kholid.
AKP Malaungi sendiri ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar di wilayah NTB yang melibatkan perwira kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus tersebut terungkap dari pengembangan penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua orang rekannya. Dari kelompok ini, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba. Keterangan para tersangka kemudian mengarah kepada AKP Malaungi.
Dalam proses internal, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin sore. Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika.
AKP Malaungi dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Polda NTB menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, terlebih jika menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Kholid menambahkan, pengejaran terhadap bandar berinisial KE dan jaringan lainnya akan terus dilakukan hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat dipastikan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di satuan narkoba, yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.