REQNews.com

Dirut Sebut PT Tera Data Indonusa Baru Produksi Chromebook Tahun 2021

News

Tuesday, 10 February 2026 - 14:30

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktur Utama PT Tera Data Indonusa, Michael Sugiarto mengatakan pihaknya baru mengajukan sebagai mitra Google untuk memproduksi laptop Chromebook pada tahun 2021. 

Hal itu dikatakan oleh Michael ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atas nama terdakwa Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, Direktur SD Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2026. 

Awalnya jaksa Roy Riady mempertanyakan terkait pihak PT Tera Data Indonusa yang diundang dalam rapat yang membahas spesifikasi teknis oleh Kemendikbudristek berupa ChromeOS pada April 2021. 

"Bagaimana Saudara bisa menjual barang Chromebook ini dengan kementerian? Sedangkan ini kan Device Operating System-nya ini kan milik Google gitu. Apakah Saudara menghubungi pihak Google atau seperti apa? Atau memang Axioo itu memang sudah lama bermitra dengan Google seperti itu?" tanya jaksa. 

"Kami mengajukan permohonan untuk menjadi mitra Google. Jadi sebelumnya kami tidak memproduksi Chromebook," kata Michael. 

"Kami mulai mengajukannya pada tahun 2021," lanjut Michael. 

Michael menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya tidak menjual Chromebook. Untuk itu, Michael mengatakan bahwa pihaknya menghubungi seseorang bernama Ganis untuk bermitra dengan Google. 

"Dari Google saya menghubungi Saudara Ganis," kata Michael. 

Ia mengatakan jika proses pengajuan lisensi Chromebook tersebut dilakukan sebelum pihaknya diundang oleh Kemendikbudristek pada April 2021. 

"Iya kami mengajukan lisensi untuk membuat Chromebook, untuk memproduksi Chromebook," kata Michael. 

"Dari mana Saudara dapat memperoleh informasi bahwasanya harus ke Ganis dulu seperti itu?" tanya jaksa. 

"Kalau dengan Saudara Ganis sebelumnya saya kenal karena dia bekerja di perusahaan lain. Jadi saya sudah kenal, kemudian dia pindah di Google Indonesia, maka pada saat itu saya menghubungi Bapak Ganis kalau kami mau menjadi partner Google apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana cara administrasinya," kata Michael. 

Dirut PT Tera Data Indonusa itu menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang Chromebook pada pertengahan tahun 2020 dari pihak distributor. 

"Kami ditanyain apakah Axioo memproduksi barang ini dan apakah Axioo bisa memproduksi produk ini. Nah dari situ kami mulai melakukan riset, kami mulai nanya ke partner-partner kami seperti Intel mungkin," katanya. 

Sehingga, Michael menyebut bahwa pihaknya kemudian mulai mempelajari bagaimana caranya memproduksi Chromebook. 

"Kemudian kami juga menghubungi pihak Google, lagi kami juga nanyain bagaimana caranya agar Axioo ini bisa menjadi partner Google dan bisa mendapatkan izin untuk memproduksi Chromebook," tambahnya Michael. 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada Selasa 10 Februari 2026.  

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar atas nama terdakwa Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi. Mereka adalah Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Timothy Siddik, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa Michael Sugiarto, Analis Kebijakan Madya di LKPP Eko Rinaldo. 

Kemudian, ada Irjen Kementerian Ketenagakerjaan (eks Ketua LKPP) Roni Dwi Susanto, Karyawan PT Acer Indonesia Riko Gunawan, Karyawan PT Asus Indonesia Jeffrey Lender, Kasubag Tata Usaha Direktorat PAUD Imam Pranata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PAUD Nia Nur Hasanah, Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia Imam Sujati. 

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat empat orang terdakwa mereka adalah Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. 

Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.  

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.        

Sementara, Nadiem Makarim sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.        

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.       

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.