Roy Suryo dkk Gugat Pasal UU ITE ke MK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, REQNews - Penetapan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berbuntut panjang. Ketiganya kini membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Roy Suryo dan kawan-kawan menilai langkah penegak hukum yang menetapkan mereka sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka mengklaim, perkara hukum yang menjerat mereka bermula dari aktivitas penelitian dan pengungkapan dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Menurut mereka, aktivitas tersebut semestinya ditempatkan sebagai bagian dari diskursus publik, bukan tindak pidana.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy Suryo Cs secara resmi mengajukan pengujian terhadap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Refly Harun menjelaskan, pasal-pasal tersebut digunakan untuk menjerat kliennya dengan sangkaan pencemaran nama baik. Padahal, menurutnya, aktivitas yang dilakukan Roy Suryo Cs adalah penelitian terhadap dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Mereka melakukan kegiatan meneliti ijazah seorang mantan presiden, lalu berujung pada penetapan tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami memandang ini sebagai persoalan konstitusional,” ujar Refly kepada awak media di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.
Dalam permohonannya, Roy Suryo Cs mendalilkan bahwa pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Mereka menilai norma-norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum, Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan berpendapat, serta Pasal 28F yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Namun demikian, kubu Roy Suryo Cs menegaskan bahwa mereka tidak meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan secara keseluruhan. Mereka hanya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan yang lebih tegas dan terbatas. “Kami tidak meminta pasal ini dihapus, tetapi diberi limitasi. Pasal-pasal ini tidak seharusnya menjangkau urusan publik atau public affairs, termasuk ketika menyangkut mantan pejabat negara, sepanjang yang dipersoalkan adalah kepentingan publik,” kata Refly.
Dalam persidangan pendahuluan, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Majelis Hakim Panel memberikan sejumlah catatan kritis terhadap permohonan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah soal kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang dinilai belum dijelaskan secara memadai.
Saldi menilai identitas dan posisi konstitusional Roy Suryo, Tifauzia, dan Rismon belum diuraikan secara jelas, termasuk bukti konkret terkait status mereka sebagai tersangka. “Ini perlu perombakan yang cukup serius. Harus dijelaskan siapa masing-masing pemohon, latar belakangnya, serta apa problem konstitusional yang mereka hadapi akibat berlakunya norma pasal-pasal ini,” ujar Saldi di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menilai permohonan belum menguraikan hubungan sebab-akibat antara berlakunya pasal-pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Menurut Saldi, permohonan baru sebatas menyebutkan pasal-pasal yang digugat tanpa penjelasan yang memadai mengenai keterkaitannya dengan kerugian yang dialami. Ia juga menyoroti belum adanya benang merah yang kuat antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang diminta (petitum).
Sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi, Roy Suryo Cs diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat Senin, 23 Februari, untuk perkara yang telah terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.