REQNews.com

Puluhan SPBU Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pencurian Kabel Grounding

News

Wednesday, 11 February 2026 - 11:01

Ilustrasi orang ditangkap (Foto: Istimewa)Ilustrasi orang ditangkap (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pencurian kabel grounding di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang telah berlangsung sejak November 2025.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima puluhan laporan dari pengelola SPBU. Total, terdapat 46 laporan pencurian kabel grounding yang terjadi di berbagai lokasi. Sebagian besar tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara sisanya tersebar di daerah Karawang dan Bogor.

“Sebanyak 40 TKP berada di wilayah Polda Metro Jaya, sedangkan enam lainnya berada di Karawang dan Bogor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangannya kepada media, Selasa 10 Februari 2026.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan awal, polisi lebih dulu menetapkan dua orang tersangka berinisial W dan ANMS. Pengembangan selanjutnya mengungkap keterlibatan lima orang lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian tersebut.

Ketujuh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini seluruh pelaku sudah kami lakukan penahanan,” kata Iman.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. W (24) disebut sebagai eksekutor sekaligus otak utama pencurian kabel grounding. Sementara ANMS (18) dan MR (21) berperan memantau situasi sekitar lokasi sebelum dan saat aksi pencurian berlangsung. MAH (22) dan JA (37) bertugas sebagai joki sekaligus pemantau kondisi lapangan.

Polisi juga mengungkap adanya peran pelaku lain berinisial U (30) yang disebut turut menjadi otak pencurian dalam jaringan tersebut, serta R (26) yang membantu pelaksanaan aksi. “Dari dua orang ini, mereka kemudian mencari dan membentuk jaringan lainnya, hingga akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Iman.

Menurut penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap SPBU yang menjadi target. Mereka mempelajari letak kabel grounding serta cara melepaskannya dengan cepat. “Mereka tahu titik-titiknya dan tahu bagaimana cara melepas kabel tersebut. Itu yang kemudian mereka manfaatkan,” ungkapnya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, gulungan kabel hitam hasil curian, tembaga, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Polisi juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun, atau denda hingga Rp500 juta.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.