Roy Suryo Soroti Dugaan Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
JAKARTA, REQNews – Polemik mengenai dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat. Kali ini, Roy Suryo memaparkan hasil analisisnya terhadap dua dokumen bertajuk “Salinan Ijazah JKW Terlegalisir” yang sebelumnya diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Roy, terdapat sejumlah kejanggalan pada dua salinan ijazah tersebut yang membuat keasliannya patut dipertanyakan. Ia menilai, sejumlah aspek administratif hingga teknis pada dokumen itu tidak sepenuhnya memenuhi standar yang semestinya.
Salah satu hal yang disoroti adalah tidak tercantumnya tanggal legalisasi pada dokumen tersebut. Padahal, kedua salinan itu disebut telah dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr.Sc pada 2014 dan Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc pada 2019. Namun, Roy menekankan bahwa keterangan tanggal, bulan, dan tahun legalisasi tidak terlihat dalam dokumen yang beredar.
“Kita tunggu dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005, 2010) besok, apakah sesuai aturan,” tulis Roy dalam keterangan yang diterima media, Rabu 11 Februari 2026.
Selain persoalan administratif, Roy juga menyoroti perbedaan tampilan fisik antara kedua salinan tersebut. Ia menyebut salinan tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal sehingga bentuknya cenderung menyerupai bujur sangkar. Sementara itu, salinan tahun 2019 dinilai masih memiliki proporsi persegi panjang, meskipun ukurannya disebut hanya sebesar kertas A4 atau kuarto.
Padahal, menurut Roy, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) pada umumnya berukuran A3, sehingga perbedaan dimensi tersebut dinilai janggal. Ia berpendapat bahwa ketidaksamaan format fisik kedua salinan itu mengindikasikan tidak adanya proses identifikasi maupun otentifikasi terhadap dokumen asli saat dilakukan verifikasi faktual.
“Kesalahan fatal tidak identiknya kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir ini menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses identifikasi—apalagi otentifikasi—dengan lembar ijazah aslinya (dengan catatan: kalau ada) dalam proses verifikasi faktual,” tulis Roy dalam analisisnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dokumen yang disebutnya penting tersebut belum diotentifikasi dan disimpan secara resmi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), meski telah lebih dari satu dekade berlalu.
Dari sisi teknis forensik digital, Roy menyatakan kedua salinan ijazah tersebut tidak dapat dianalisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), histogram, maupun luminance-gradient. Alasannya, dokumen yang tersedia hanya berupa fotokopi hitam-putih, tanpa memperlihatkan elemen pengaman seperti watermark, emboss, atau penanda keaslian lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, Roy menilai unggahan Dian Sandi Utama di media sosial X yang menyebut salinan tersebut asli tetap dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pernyataan Roy Suryo ini menambah panjang polemik mengenai dokumen tersebut, yang sebelumnya juga telah menjadi perdebatan di ruang publik dan media sosial.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.