REQNews.com

Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka? Begini Faktanya

News

Wednesday, 11 February 2026 - 11:04

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: istimewa)Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: istimewa)

JAKARTA, REQnews - Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diajukan oleh mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. 

Yaqut mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2026. 

SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan Yaqut. Sama halnya dengan hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui. 

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026."

Diketahui bahwa KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.