Beri Hukuman 'Berani Menahan Malu' Guru Agama di Batam Cabuli Anak Didiknya
BATAM, REQNews - Kembali terjadi, seorang guru tega mencabuli anak didiknya sendiri, kali ini kejadian tersebut terjadi di Batam. MJ (32), kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, korban merupakan siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
"Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu 11 Februari 2026.
Anggoro menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026. Kejadian ini terungkap setelah anak mengadu kepada orangtua yang langsung melaporkan guru tersebut ke Polsek Batu Aji.
Meski telah dilaporkan, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.
Anggoro menerangkan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.
Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A, di mana sang siswa boleh memilih tiga alternatif sanksi. Pertama pengurangan nilai, kedua dipanggil orang tua, dan ketiga 'berani menahan malu'.
"Korban lalu memilih sanksi ketiga," ungkap Anggoro.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban melepas pakaiannya, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Jadi ini (hubungan) sesama jenis," ungkap Anggoro.
Lokasi kejadian di Gedung BSDC area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diduga masih ada korban lain mengingat tersangka sudah mengajar selama satu tahun sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
