Kejagung Perkuat Tata Kelola Desa di Wilayah Kalimantan Timur Lewat Program Jaga Desa
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menekankan terkait dengan penguatan tata kelola desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di wilayah Kalimantan Timur.
Hal itu dikatakan Reda ketika meresmikan kegiatan sosialisasi program Jaga Desa dengan mengukuhkan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara pada Kamis 12 Februari 2026.
"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan," kata Reda dikutip pada Jumat 13 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Itu dilakukan untuk mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya terkait swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan sektor ekonomi desa.
Menurutnya, urgensi penguatan pengawasan ini didasarkan pada data penanganan perkara korupsi melibatkan aparatur desa yang menunjukkan tren peningkatan signifikan, yakni sebanyak 187 perkara pada tahun 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, hingga mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025.
Menghadapi kondisi tersebut, Jamintel menegaskan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup sehingga Program Jaga Desa hadir untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi.
“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” kata Reda.
Sebagai instrumen pengawasan modern, ia menyebut bahwa Kejaksaan juga mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang memiliki berbagai kanal komunikasi penting bagi perangkat desa.
"Salah satunya adalah Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari yang berfungsi sebagai ruang konsultasi terkait persoalan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang menghambat pemerintahan," tambahnya.
Selain itu, kata dia, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum Jaksa di daerah, serta kanal untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan perangkat desa.
Kejaksaan pun mendorong sinergi yang lebih kuat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi demokrasi dan pengawasan partisipatif.
“BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional mulai dari tahap perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa guna memastikan setiap anggaran dikelola secara transparan dan berintegritas,” katanya.
Dengan kolaborasi yang solid antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat desa, Jamintel berharap agar terwujud kondisi Zero Korupsi di mana desa mampu mandiri, produktif, dan menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
