REQNews.com

Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Curah ke JPU

News

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:31

Tersangka dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah di Banten (Foto: Kejati Banten)Tersangka dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah di Banten (Foto: Kejati Banten)

JAKARTA, REQnews - Tim penyidik Bidang Tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT ABM dan PT KAN tahun 2025. 

Kasipenkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengatakan jika kedua tersangka yaitu Plt. Direktur PT ABM berinisial YU dan Direktur PT. KAN atas nama AAW diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis 12 Februari 2026. 

"Adapun kasus posisi perkara a quo pada tanggal 28 Februari 2025 tersangka YU selaku Plt. Direktur PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) telah melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan tersangka AAW selaku Direktur PT. Karyacipta Agromandiri Nusantara sebesar Rp20.400.000.000 (Rp20,4 miliar)," kata Jonathan dalam keterangannya pada Jumat 13 Februari 2026. 

Ia menyebut bahwa proses penjualan dilakukan dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN dan pada tanggal 27 Maret 2025 SKBDN tersebut telah di diskontokan (cairkan) ke Bank BRI Cabang Bintaro tersangka AAW selaku Direktur PT. Karyacipta Agromandiri Nusantara. 

"Sedangkan minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda)," katanya. 

Sehingga, kata dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Provinsi Banten yang dialami PT. ABM sebesar Rp. 20,487,194,100. Nilao tersebut dihitung berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS. 

Selanjutnya, ia menyebut bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka YU dan tersangka AAW kepada JPU. 

Jonathan mengatakan bahwa terhadap tersangka YU dan AAW dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 haru ke depan di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang. 

"(Penahanan) terhitung hari Kamis 12 Februari 2026," katanya 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal Kesatu: 

Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Atau 

Kedua: 
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Atau 

Ketiga: 
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.