Kejagung Analisis Laporan Koalisi Sipil Soal Genosida-Pelanggaran HAM Berat di Gaza
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan analisis terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat oleh Israel di Gaza, Palestina.
"Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip pada Jumat 13 Februari 2026.
Menurutnya, Kejagung tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan tindak lanjut, sehingga perlu koordinasi dengan pihak lain seperti Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
"Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari," kata dia.
Anang menyebut jika kajian terhadap laporan koalisi sipil masih dalam proses analisis.
"Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut," ujarnya.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya telah telah melaporkan terkait dengan kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina ke Kejagung.
Perwakilan Koalisi, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa pihaknya mendorong Kejagung untuk memproses pelanggaran HAM oleh Israel. Ia juga menjelaskan terkait penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan penerapannya terkait isu di Palestina.
Menurutnya, Kejagung berpeluang dalam mengusut kasus pelanggaran HAM di Gaza melalui mekanisme yurisdiksi universal, karena diatur dalam KUHP baru.
"Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," kata Fatia pada Kamis 5 Februari 2026.
Ia menyebut bahwa hal itu bisa menjadi presden baik bagi Indonesia karena dapat mengedepankan perdamaian, prinsip hak asasi manusia, keadilan dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum.
"Dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Fatia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.