Bareskrim Polri Tahan TikToker CVT, Diduga Ubah Status Kawin di KTP Jadi Lajang
JAKARTA, REQNews – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menahan seorang TikToker berinisial CVT. Ia diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial AC yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. AC melaporkan adanya perubahan status perkawinan dalam KTP atas nama CVT menjadi “belum kawin”, padahal yang bersangkutan disebut masih terikat pernikahan dengannya.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Sebanyak 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor dimintai keterangan, ditambah satu saksi rekan tersangka serta tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli dari Kemendagri, dan ahli digital forensik.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
Polisi menduga CVT meminta bantuan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Perubahan itu tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Menurut Nurul, penggunaan data yang diduga tidak sesuai fakta tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor mengaku mengalami tekanan psikis bersama anak-anaknya. Selain itu, perubahan status tersebut disebut berpotensi memengaruhi hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penangkapan dan penahanan dilakukan pada pemeriksaan kedua, Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penyidik menilai terdapat alasan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan.
Secara hukum, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru.
Sementara secara subjektif, penyidik menilai tersangka tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait proses hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa perubahan status perkawinan tersebut dilakukan pada 7 September 2021 dengan meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I.
Saat ini, proses hukum terhadap CVT masih berjalan di Bareskrim Polri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.